Koordinasi Penilai dan Panitia Seleksi BPKS 2025
TM Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Surabaya. Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci tahun 2025 semakin dekat. Sehingga penyelenggara Dinas Pendidikan mengundang penilai dan panitia enam agama untuk berkoordinasi via zoom, tepat pukul 14.00 WIB. (11/02/25)
Penilai seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci (BPKS) dari enam agama dan panitia yang terdiri dari KKG serta MGMP dari enam agama, yaitu Agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu bertemu daring, untuk menyamakan visi dan misi sebelum pelaksanaan seleksi, sehingga nantinya berjalan sesuai harapan.
Zoom yang langsung dibuka dan sekaligus dipandu Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dalam hal ini Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bapak Anton S, telah membacakan juknis yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan seleksi BPKS. Melalui sesi tanya jawab yang berkiblat dari refleksi dan evaluasi seleksi BPKS tahun lalu, sehingga penilai dan panitia bisa belajar dari kesalahan, dan tidak akan mengulang kesalahan yang sama.
Bahkan masukan pada seleksi BPKS Katolik tahun lalu, dengan adanya kasus, yaitu salah satu dari peserta yang membacakan ayat dalam kitab suci yang sudah mengalami perubahan. Maka jika tahun ini ada peserta seleksi yang membaca ayat yang sudah diganti, penilai tetap bisa memberikan penilaian, dan memberikan kebijakan dalam menilaian yang sudah disepakati. Ungkap Bapak Anton.
Kemudian dalam memberikan komentar yang positif pada peserta Seleksi Beasiswa yang salah menghafalkan ayat, untuk tetap memberikan semangat. Jangan memberikan komentar negatif, yang membuat peserta down. Seperti mengatakan bacaan ayatnya salah sehingga peserta seleksi menjadi putus asa. Tetap berikan semangat pada peserta seleksi tersebut.
Sedangkan untuk penilaian, penilai yang sudah selesai tugasnya, dan jika diminta membantu penilai lain. Maka sebelumnya harus tahu standar nilai yang ada dan berkoordinasi terlebih dulu dengan penilai awal, dalam memberikan nilai, sehingga standar nilainya juga sama.
Penilai tetap memberikan nilai pada peserta seleksi, sesuai yang didaftarkan, meski pun berbeda dengan agama yang tertera dalam KK karena bisa jadi, peserta seleksi masih menggunakan KK yang lama dan belum sempat mengubah agama barunya dalam KK tersebut. (TimHumasSH)

Komentar
Posting Komentar